Analisis Penerapan Hukum Pajak Atas Praktik Transfer Pricing Dalam Transaksi Pembayaran Royalti Hak Paten Oleh Perusahaan Afiliasi Di Indonesia Kepada Perusahaan Multinasional Di Luar Negeri

Bonardo Marbun, Saidin Saidin, Mahmul Siregar, Budiman Ginting

Abstract


Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 memberikan kewenangan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk melakukan koreksi atas pembayaran royalti yang dilakukan oleh perusahaan afiliasi di Indonesia kepada perusahaan multinasional di luar negeri berdasarkan prinsip kewajaran. Namun tindakan ini dapat mengakibatkan perusahaan menjadi tidak efisien dalam mengalokasikan sumber daya. Berdasarkan uraian latar belakang tersebut, maka dapat dirumuskan beberapa masalah utama yang dibahas dalam penelitian ini yaitu; faktor-faktor apa saja yang mendorong praktek transfer pricing, bagaimana penerapan arm's length principle dalam hukum perpajakan dan bagaimana hukum perpajakan di Indonesia mengatur dan menentukan distribusi dan efisiensi alokasi sumber daya dalam transaksi lisensi paten oleh perusahaan multinasional kepada perusahaan terafiliasi di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dan bersifat preskriptif. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus dimana beberapa kasus dipelajari untuk referensi suatu permasalahan hukum. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa faktor yang mendorong praktik transfer pricing dalam lisensi paten adalah faktor negara tempat tinggal, modal dan kontrak know-how. Mengenai penerapan prinsip kewajaran, diketahui bahwa penerapan prinsip tersebut belum menggunakan metode yang paling tepat. Undang-undang perpajakan berperan untuk menghindari pajak berganda dan mengatur serta menentukan efisiensi dalam hal perusahaan afiliasi mengikuti ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan dan peraturan pelaksanaannya.

Keywords


Lisensi, Pajak, Efisiensi, Harga Transfer, Multinasional

Full Text:

PDF

References


Ali Achmad, Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis), (Jakarta: Toko Gunung Agung, 2002).

Amin SM., Hukum Acara Pengadilan Negeri, Jakarta: Pradnya Paramita.

Asshiddiqie Jimly, Peradilan Etik dan Etika Konstitusi ; Perspektif Baru tentang Rule of Law and Rule of Ethics & Constitutional Law and Constitutional Ethics, (Jakarta: Sinar Grafika, 2015).

Hamzah Andi, KUHP dan KUHAP, (Jakarta: Rineka Cipta, 1996).

Harahap M. Yahya, Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP : Penyidikan Dan Penuntutan, (Jakarta: Sinar Grafika, 2006).

Kartanegara Satochid, Hukum Pidana, (Jakarta: Balai Lekture Mahasiswa, 1998).

Koto, I. (2021, December). Kebijakan Hukum Terhadap Perbuatan Penggunaan Merek Yang Sama Pada Pokoknya. In Seminar Nasional Hukum, Sosial dan Ekonomi (Vol. 1, No. 1, pp. 42-51)

Koto, I., & Faisal, F. (2021). Penerapan Eksekusi Jaminan Fidusia Pada Benda Bergerak Terhadap Debitur Wanprestasi. Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS), 4(2), 774-781.

Mulyadi Mahmud Dan Subakti Feri Antoni, Politik Hukum Pidana Terhadap Kejahatan Korporasi, (Jakarta: PT. Sofmedia, 2010).

Mulyadi Mahmud, Revitalisasi Alas Filosofis Tujuan Pemidanaan Dalam Penegakan Hukum Pidana Indonesia, (Medan: Karya Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, 2006).

Ravena Dey dan Kristin, Kebijakan Kriminal (Criminal Policy), (Jakarta: Kencana, 2017).

Saleh Roeslan, Stelsel Pidana Di Indonesia, (Jakarta: Aksara Baru, 1987).

Simatupang, R. S. A., Siagian, A. H., & Zulyadi, R. (2022). Kajian Hukum Terhadap Anak Yang Melakukan Tindak Pidana Narkotika Dalam Perspektif Kriminologi Studi di Polresta Deli Serdang. Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS), 5(2), 1137-1146.

Sunarso, Siswanto, Hukum Pidana Lingkungan Hidup dan Strategi Penyelesaian Sengketa, Cetakan. I, (Jakarta: PT Rineka Cipta, 2005).

Supriadi, Hukum Lingkungan di Indonesia: Sebuah Pengantar, (Jakarta: Sinar Grafika, 2008).

Syahrani Riduan, Rangkuman Intisari Ilmu Hukum, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2004).

Syahrin Alvi, Martono Anggusti dan Abdul Aziz Alsa, Hukum Lingkungan di Indonesia, (Jakarta: Prenamedia Grup, 2018).

Utrecht dan Jindang Moh. Saleh, Pengantar Dalam Hukum Indonesia, (Jakarta: Ichtiar Baru, 2013).

Zainuddin, Z. (2022). Implementation Of The Change Of The Chairman Of The Labuhan Batu Selatan Regional People's Representative Council. International Journal Reglement & Society (IJRS), 3(1), 11-18.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


 LOKASI KANTOR