Kewenangan Jaksa Sebagai Pengacara Negara Dalam Upaya Pengembalian Kerugian Keuangan Negara (Studi Putusan Pengadilan Negeri Tanjungbalai Nomor: 25/Pdt.G/2020/PN.Tjb)

Nurul Ayu Rezeki, Hasim Purba, M Ekaputra, Vita Cita Emia Tarigan

Abstract


This thesis research is entitled "Authorities of the Prosecutor as a State Lawyer in Efforts to Recover State Financial Losses (Decision Study Number: 25/Pdt.G/2020/PN.Tjb). The research method used is normative and empirical legal research methods. This research is explorative, descriptive and prescriptive. The results of the study show that the Authority of the State Attorney's Prosecutor based on Article 33 of Law Number 31 of 1999 concerning the Eradication of Corruption Crimes is as a state representative to file a lawsuit against the heirs of a corruption suspect who has died. In the aquo case, it has actually been found that losses to state finances are basically restitution of state financial losses to be prioritized and expedited. The amount of state financial losses can be calculated based on the findings of the competent authority or the appointed public accountant, you do not have to force the calculation of state financial losses from the Supreme Audit Agency so that the principle of justice is fast, cheap and low cost is created

Keywords


The Authority of the State Attorney, Civil Lawsuits, Heirs

Full Text:

PDF

References


Ahmad, Ali, Menguak Teori Hukum Dan Teori Peradilan, Kencana, Jakarta, 2009.

Ahmad, Andi, Bunga Rampai Hukum Pidana Dan Acara Pidana, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2001.

Ali, Mahrus, Dasar-Dasar Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta, 2015.

Ali, Zainuddin, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2010.

Cindy Mutia Annur, Kerugian Negara Akibat Korupsi Capai Rp 26,8 Triliun Pada Semester Pertama Tahun 2021, https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2021/09/13/icw-kerugian-negara-akibat-korupsi-capai-rp-268-triliun-pada-semester-1-2021, di akses pada tanggal 20 Maret 2022.

Djojodirjo, M.A. Moegni, Perbuatan Melawan Hukum, Pradnya Paramita, Jakarta, 1979.

Ediwarman, Monograf Metodologi Penelitian Hukum (Panduan Penelitian Tesis Dan Disertasi), Program Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, Medan, 2014.

Effendy, Marwan, Korupsi Dan Strategi Nasional Pencegahan Serta Pemberantasannya, Referensi, Jakarta, 2013.

Fuady, Munir, Perbuatan Melawan Hukum: Pendekatan Kontemporer, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2005.

Harahap, Yahya, Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, Dan Putusan Pengadilan, Sinar Grafika, Jakarta, 2010.

Himpunan Petunjuk Jaksa Agung Muda Perdata Dan Tata Usaha Negara, XXII, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, 2010.

Indrohato, Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik, Dalam Paulus Efendie Lotulung, Himpunan Makalah Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1994.

Jawahir, Thontowi, “Prospek Pemberantasan Korupsi: Perimbangan Kewenangan KPK Dengan Institusi Penegak Hukum”, Jurnal Pemerintahan, Jilid 1 Nomor 2 Fisipol UMY, Yogyakarta, 2008.

Kamello, Tan, Hukum Jaminan Fidusia, Alumni, Bandung, 2006.

Kansil, C.S.T, Kamus istilah Hukum, Gramedia Pustaka, Jakarta, 2009.

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Komaruddin, dan Yooke Tjuparmah S, Kamus Istilah Karya Tulis Ilmiah, Bumi Aksara, Jakarta, 2006.

L.J Van Apeldoorn Dalam Shidarta, Moralitas Profesi Hukum Suatu Tawaran Kerangka Berfikir, Refika Aditama, Bandung, 2006.

Lamintang, P.A.F, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Citra Adityta Bakti, Bandung 1996.

Lawrence M. Friedman, Hukum Amerika: Sebuah Pengantar, Terjemahan Dari American Law An Introduction, Second Edition, Alih Bahasa Wisnu Basuki, Tatanusa, Jakarta, 2001.

Lubis, M. Solly, Filsafat Ilmu Dan Penelitian, Softmedia, Medan, 2012.

Memahami Kepastian Dalam Hukum, http//ngobrolinhukum.wordpress.com, diakses pada tanggal 25 Juli 2022 jam 01:24 WIB.

Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, Bina Aksara, Jakarta, 1984.

Ningrat, Koentjoro, Metode-Metode Penelitian Masyarakat, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 1997.

Nurhayati, “Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Yang Dilakukan Secara Tidak Sukarela Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 2257 K/PID/2006),” Jurnal Lex Jurnalica, Fakultas Hukum Indonusa Esa Unggul, Jakarta, 2009.

Pengertian Umum Dalam Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : PER-025/A/JA/11/2015 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain Dan Pelayanan Hukum Di Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara.

Prodjodikoro, Wirjono, Asas-Asas Hukum Pidana Di Indonesia, Eresco, Bandung, 1989.

Purba, Hasim, Dasar-Dasar Pengetahuan Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2019.

Rahardjo, Satjipto, Ilmu Sanksi, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1996.

Satrio, J. Hukum Perikatan (Perikatan Pada Umumnya), Alumni, Bandung, 1999.

Setiawan, Kriteria Perbuatan Melawan Hukum, Varia Peradilan Nomor 16 Tahun II Januari 1987.

Sianturi, S.R, Asas-Asas Hukum Pidana Indonesia Dan Penerapanya, Alumni Ahaem-Peteheam, Jakarta, 1996.

Simorangkir, J.T.C, Rudi Erwin, Kamus Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2002.

Singarimbun, Masri, Metode Penelitian Survey, LP3S, Jakarta, 1989.

Soekanto, Soerjono, dan Sri Mamudji, Penelitian Sanksi Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1995.

Soekanto, Soerjono, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2004.

Soekanto, Soerjono, Pengantar Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2006.

Soekanto, Soerjono,Penelitian Hukum Normatif, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2001.

Soesilo, dan Pramudji R, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Rhedbook Publisher, Surabaya, 2008.

Stout HD, De Betekenissen Van De Wet, Dalam Irfan Fachruddin, Pengawasan Peradilan Administrasi Terhadap Tindakan Pemerintah, Alumni, Bandung, 2004.

Sumantri, Jujun S. Suria, Filsafat Ilmu Sebuah Pengantar Populer, PTIK Press, Restu Agung, Jakarta, 2015.

Suryabrata, Sumadi, Metodologi Penelitian, Raja Grafindo, Jakarta, 1998.

Syafrudin, Ateng, “Menuju Penyelenggaraan Pemerintahan Negara Yang Bersih Dan Bertanggungjawab”, Jurnal Pro Justisia, Edisi IV, Universitas Parahyangan, Bandung, 2000.

Syamsuddin, Aziz, Tindak Pidana Khusus, Sinar Grafika, Jakarta, 2011.

Tanya, Bernard L. Markus Y.Hage, dan Yoan N.Simanjuntak, Teori Hukum: Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang Dan Generasi, Genta Publishing, Yogyakarta, 2010.

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia

Undang-Undang Nomor 1l Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Wawancara Dengan Bapak Ruji Wibowo, S.H., M.H selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Asahan, pada tanggal 17 Juni 2022.

Wawancara Dengan Ibu Uli Artha Sitanggang, S.H., M.H selaku Kepala Seksi Perdata Dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Asahan, pada tanggal 17 Juni 2022


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


 LOKASI KANTOR