Analisis Hukum Mengenai Pembunuhan Yang Dilakukan Oleh Penderita Gangguan Jiwa Kategori Skizofreniaparanoid (Studi Putusan Nomor 288/PID.B/2020/PN PMS)

Willyam Siahaan, Ediwarman Ediwarman, Marlina Marlina, M Ekaputra

Abstract


This research aims to know and analyze about criminal liability of criminals with schizophrenia within Decision of Pematang Siantar District Court Number: 288/PID.B/2020/PN PMS. Next The panel of judges considers is with description defendant and description witnesses as well as tool proof submitted letter  by prosecutor Prosecutor General and with existence goods proof results inspection local , whether defendant could to blame or no . As is known in case this is the judge for rule out tool proof description witness and tool proof description expert . So that defendant Suheri Sihombing declared guilty on act criminal The murder he did to victim Vecky Erwanto Damanik . Writing this use method writing normative based  on approach Constitution and ingredient law other . Conclusion from writing this is a person who has disease or disturbance soul no always said no capable responsible but must conducted inspection more first , with thereby besides Judge role, role a psychiatrist also very required 

Keywords


Murder, Mental Disorder, Schizophrenia Paranoia

Full Text:

PDF

References


Ali Mahrus, Dasar-Dasar Hukum Pidana, (Jakarta: Sinar Grafika, 2011).

Andrisman, Tri. Asas-Asas dan Dasar Aturan Hukum Pidana Indonesia, Bandar lampung: Unila, 2009.

Arief, Barda Nawawi. Perbandingan Hukum Pidana, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1990.

Ariman Rasyid, Hukum Pidana, Malang: Setara Press, 2015, hlm. 205.

Baharudin, Moch. Neurologi Klinis Malang: Universitas Muhammadiyah Malang. 2017.

Baihaqi, MIF dkk, Psikiatri Konsep Dasar dan gangguan-gangguan, Cet.II, Jakarta:PT Refika Aditama, 2007.

Chazawi Adami, Pelajaran Hukum Pidana I, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2011.

Effend, Erdianto. Hukum Pidana Indonesia, PT refika Aditama, Bandung, 2011.

Hamdan, Alasan Penghapus Pidana (Teori dan Studi Kasus), Refika Aditama, Bandung, 2012.

Hamzah Andi, Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta: Reneka Cipta, 2010.

Harahap, M. Yahya. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP II, Pustaka Kartini, Jakarta, 1988.

Huda, Chairul . Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Petanggung Jawaban Pidana Tanpa Kesalahan, Kencana, Jakarta, 2008.

Kasiyanto, H. Agus. Teori Dan Praktik Sistem Peradilan Tipikor Terpadu Di Indonesia. Jakarta: Prenadamedia group. 2018.

Marpaung, Leden. Tindak Pidana Terhadap Nyawa dan Tubuh, Sinar Grafika, Jakarta, 1999.

Moeljatno, Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban dalam Hukum Pidana, Bina Aksara, Jakarta, 1983.

Moeljatno, Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana, Jakarta: Bina Aksara, 1983.

Prasetyo. Teguh. Kriminalisasi dalam Hukum Pidana. Bandung: Nusa Media, 2015.

Prodjodikoro, Wirjono. Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia, Bandung: Refika Aditama, 2003.

Santoso, Krisnani, and Hadrasari, “Intervensi Pekerja Sosial Terhadap Orang Dengan Skizofrenia”, hlm.2.

Semiun, Yustinus. Kesehatan Mental, Yogyakarta: Kanisius, 2006.

Sofian, Ahmad. 2020. Ajaran Kausalitas Hukum Pidana. Jakarta: Kencana. 2020.

Suyanto, Pengantar Hukum Pidana, Yogyakarta: Deepublish, 2018.

Syahirn, Alvi. Metode Penelitian Hukum Normatif, Disampaikan pada Pelatihan dan Penulisan Tesis yang diselenggarakan oleh Program Studi Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Sumatera Utara, Medan 28 April 2018.

UCLA Residen Bagian Psikiatri, Buku Saku Psikiatri (Jakarta: Penerbit Buku Kedokteran, 1997), hlm.319

Wasis S.P, Loc.Cit, hlm. 23.

Wicaksana, Inu. Mereka Bilang Aku Sakit Jiwa, Yogyakarta: Kanisius, 2008.

Widiyanti, Ninik dan Waskita, Yulius. 1987. Kejahatan Dalam Masyarakat dan Pencegahannya. Jakarta: Bina Aksara.

Wiramiharja, Sutardjo A. Pengantar Psikologi Klinis (edisi ketiga). Bandung: Refika Aditama, 2014.

Wirjono Prodjodikoro, Hukum Atjara Pidana di Indonesia, Sumur Bandung, Jakarta 1967.

Yudhantara Surya, Synopsis Skizofrenia, Malang: UB Press, 2018.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.

Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Hukum Pidana Tahun 2015.

KUHP Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946.

Keputusan Menteri Kehakiman No. M04.UM.01.06 tahun 1983 menyatakan, hasil pemeriksaan ilmu kedokteran kehakiman disebut Visum et Repertum.

Doddy Makanoneng, Cacat Kejiwaan Sebagai Alasan Penghapus Pidana, Lex Crimen Vol. V/No. 4/Apr-Jun/2016.

Ohoiwutun, Y. A. Triana. Kesaksian Ahli Jiwa dalam Pertanggungjawaban Pidana Penganiayaan Berat, 1 (8), Jurnal Yudisial, 2015.

Rosadi, Edi. “Putusan Hakim Yang Berkeadilan,” Badamai Law Journal, 1, 1 April, 2016.

Erdianto Effendi “Makelar Kasus/Mafia Hukum, Modus Operandi Dan Faktor Penyebabnya” Jurnal lIlmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Riau, Edisi I, No. 1 Agustus 2010.

Kepastian Hukum, http://www.surabayapagi.com/, diakses pada tanggal 29 April 2021.

Mudzakkir, “Perencanaan Pembangunan Hukum Nasional Bidang Hukum Pidana dan Sitem Pemidaan (Politik Hukum dan Pemidanaan)”, https://www.bphn.go.id/data/documents/pphn_bid_polhuk&pemidanaan.pdf, diakses 27 November 2021.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


 LOKASI KANTOR