Kriminalisasi Kredit Perbankan Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor. 1144K/PID 2006)

Edy Wijaya Karo Karo, Syafruddin Kalo, Madiasa Madiasa, Marlina Marlina

Abstract


Kasus piutang tak tertagih, yang pada dasarnya merupakan persoalan hukum perdata, tidak menutup kemungkinan juga bersinggungan dengan hukum pidana. Aspek pidana suatu kasus kredit macet umumnya terjadi pada saat proses pengajuan kredit dan pada saat pencairan kredit. Ketika permohonan pinjaman diajukan, tidak jarang terjadi tunggakan debitur, baik sendiri maupun bekerjasama dengan pejabat bank, seperti kolusi dan konspirasi korupsi dalam pemberian pinjaman antara debitur dan pejabat bank sepertinya sudah menjadi tradisi dalam pemberian pinjaman, khususnya di pemerintahan. bank. Dalam permohonan kredit yang diajukan, tidak jarang debitur melakukan tunggakan, baik sendiri maupun bekerjasama dengan pejabat bank, seperti kolusi dan konspirasi korupsi dalam pemberian kredit antara debitur dan pejabat bank nampaknya sudah menjadi tradisi dalam pemberian kredit khususnya pada bank pemerintah. Akibat korupsi tersebut banyak terjadi pemberian pinjaman meskipun tidak ada perjanjian kredit sebelumnya atau tanpa agunan yang memadai sesuai ketentuan yang berlaku. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif. Kajian tersebut mengacu pada norma-norma hukum normatif yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan dan norma hukum yang ada dalam masyarakat. Penelitian yuridis normatif atau penelitian hukum normatif yang dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan pustaka disebut juga data sekunder dan penelitian hukum kepustakaan. Prosedur dan mekanisme pengajuan kredit Perusahaan harus lebih hati-hati dalam menganalisa kepada calon peminjam atas jumlah pinjaman kredit konsumsi dimana kredit tersebut bisa dibilang dalam jumlah yang cukup besar untuk jangka waktu yang cukup lama sehingga mempunyai tingkat risiko dan potensi keadaan yang tinggi. kerugian finansial. Apabila ditemukan fakta-fakta yang cukup untuk perbuatan melawan hukum yang melanggar aturan untuk mendakwa pelaku kredit macet yang merugikan keuangan Negara maka tidak ada salahnya memasukkan Undang-Undang Tipikor ke dalam UU Perbankan, namun perlu dikaji aspek kesalahannya agar tidak terulang kembali putusan bebas. terdakwa dengan alasan tidak ada bukti kerugian negara

Keywords


Kriminalisasi, Perkreditan Perbankan, Pemberantasan Korupsi

Full Text:

PDF

References


Andi Hamzah. (1991). Korupsi di Indonesia: Masalah dan Pemecahannya, Jakarta; Gramedia.

Barda Nawawi Arief. (1996). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Semarang; PT. Citra Aditya Bakti

Edi Setiadi dan Rena Yulia. (2010). Hukum Pidana Ekonomi, Yogyakarta; Graha Ilmu

Hermansyah. (2011). Hukum Nasional Indonesia Edisi Revisi, Jakarta; Kencana

H. Tan Kamelo. (2004). Hukum Jaminan Fidusia Suatu Kebutuhan Yang Didambakan, Bandung; Alumni.

Kasmir. (2006). Manajemen Bank, Jakarta; Raja Grafindo Persada.

Koto, I., & Faisal, F. (2021). Penerapan Eksekusi Jaminan Fidusia Pada Benda Bergerak Terhadap Debitur Wanprestasi. Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS), 4(2), 774-781.

Lamintang. (1997). Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Bandung; PT. Citra Aditya Bakti

Munir Fuady. (2002). Hukum Perkreditan Kontemporer, Bandung; Citra Aditya Bakti.

Rahimah, R., & Koto, I. (2022). Implications of Parenting Patterns in the Development of Early Childhood Social Attitudes. International Journal Reglement & Society (IJRS), 3(2), 129-133.

Moleong, Lexy J, (2014), Metodologi Penelitian Kualitatif (Edisi Revisi), Remaja Rosdakarya.

Moeljatno. (2009). Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta; PT Rineka Cipta

OC Kaligis. (2007). Kumpulan Kasus Menarik 1, Jakarta; OC Kaligis Associates

O.P Simorangkir. (1989). Kamus Perbankan, Bandung; Bina Aksara.

Peter Mahmud Marzuki. (2009). Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana.

Ruane, J.M. (2013). Metode Penelitian Panduan Riset Ilmu Sosial, Bandung: Nusamedia.

Sri Soedewi Masjchoen Sofwan. (1980). Hukum Jaminan di Indonesia Pokok-Pokok Hukum Jaminan dan Jaminan Perorangan, Yogyakarta; Bina Usaha.

Sudikno Mertokusumo. (2007). Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Yogyakarta: Liberty.

Veithzal, Rivai dan Veithzal, Andria Permata. (2006). Credit Management Hanbook, Teori, Konsep,Prosedur, dan Aplikasi Panduan Praktis Mahasiswa, Bankir dan Nasabah, Jakarta; PT.RajaGrafindo Persada.

Winarno Surakhmad, Dasar dan Teknik Research, Bandung: Tarsito, 1978.

Wirjono Projodikoro. (2003). Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia, (Bandung; PT Refika Aditama

Zainuddin, Z. (2022). Implementation Of The Change Of The Chairman Of The Labuhan Batu Selatan Regional People's Representative Council. International Journal Reglement & Society (IJRS), 3(1), 11-18.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


 LOKASI KANTOR