Analisis Kompetensi PPNS Perikanan Dalam Pemberantasan Illegal fishing Di WPPNRI 571 Dan Implikasi Hukum Kompetensinya Pasca Undang-Undang No 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang

Denggan Muhammad Ilmi, Suhaidi Suhaidi, M Ekaputra, Jelly Leviza

Abstract


Menteri Kelautan dan Perikanan dalam siaran pers Nomor: SP.7I5/SJ.5 1/2021 mengatakan WPPNRI 571 merupakan wilayah yang sering terjadi illegal fishing, dimana pada tahun 2021 mempunyai tingkat kerawanan kedua setelah WPPNRI 711. Parahnya lagi, stok ikan di WPPNRI 571 sangat sedikit yakni 591.138 ton yang merupakan wilayah terkecil kedua setelah WPPNRI 717 dengan stok ikan sebanyak 424.703 ton. Pemberlakuan hukum pidana telah berfungsi dalam pemberantasan illegal fishing dimana penegakan hukum selalu berhadapan dengan komponen sistem peradilan pidana yaitu kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan. Selain komponen di atas, terdapat komponen khusus lainnya yaitu Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang juga berwenang melakukan penyidikan apabila terjadi tindak pidana di bidang perikanan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dan penelitian hukum empiris dengan sifat penelitian deskriptif analitis, dan sumber datanya adalah data sekunder. Teknik pengumpulan datanya menggunakan penelitian kepustakaan (library Research) dan penelitian lapangan (field study). Data dianalisis secara kualitatif dengan penarikan kesimpulan menggunakan metode deduktif. Hasil penelitian antara lain: Penyidikan oleh PPNS Perikanan terhadap illegal fishing di WPPNRIS 71 periode tahun 2018 hingga tahun 2022 lebih banyak dilakukan terhadap kapal ikan asing dibandingkan dengan kapal ikan Indonesia (KH) karena KH lebih sering menggunakan diskresi berupa tidak selalu melakukan eminalisasi pidana. pengusutan tindak pidana Illegal fishing yang dilakukan oleh PPNS Perikanan yang menangani kasus di WPPNRI 571 telah sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku, terdapat implikasi hukum terhadap kompetensi PPNS Perikanan yang mana dalam rezim UU Perikanan semua praktik illegal fishing dikenakan sanksi pidana, sedangkan pada UU Cipta Kerja terdapat sanksi administratif yang bukan merupakan kompetensi PPNS Perikanan

Keywords


WPPNRI 571, Kompetensi PPNS Perikanan, Illegal Fishing, Implikasi Hukum

Full Text:

PDF

References


Koto, I., & Faisal, F. (2021). Penerapan Eksekusi Jaminan Fidusia Pada Benda Bergerak Terhadap Debitur Wanprestasi. Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS), 4(2), 774-781.

Rahimah, R., & Koto, I. (2022). Implications of Parenting Patterns in the Development of Early Childhood Social Attitudes. International Journal Reglement & Society (IJRS), 3(2), 129-133.

Moleong, Lexy J, (2014), Metodologi Penelitian Kualitatif (Edisi Revisi), Remaja Rosdakarya.

Peter Mahmud Marzuki. (2009). Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana.

Supriadi dan aliminudin. 2011. Hukum Perikanan Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika.

Sriayu Aritha Panggabean et al., Implementasi Peraturan Menteri kelautan dan Perikanan No.2/PERMENKP/2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) Terhadap Usaha Perikanan Tangkap Oleh Nelayan Sibolga, USU Law Journal, Vol.4.No.4 (Oktober 2016), Suhaidi, Jelly Leviza, Utary Maharany Barus,

Samudera Kevin Perkasa, Suhaidi, Abdul Rahman, Penegakan hukum terhadap kapal asing yang melakukan pencurian ikan di wilayah perairan Indonesia berdasarkan UNCLOS 1982, Journal of USU International Law.

Fernando Aprizal dan Siti Muslimah, Penegakkan hukum terhadap kasus illegal, unreported, and unregulated fishing yang dilakukan terhadap kapal KM BD 95599 TS di Laut Natuna sesuai dengan hukum internasional, Belli Ac Pacis. Vol. 5 No. 2, Desember 2019,

Suhaidi, et al., Implementation of illegal, unreported, and unregulated fishing policies in North Sumatera Province, Cogent Social Sciences (2022), 8:1

[FAO] Food an Agriculture Organisation. International Plan of Action to Prevent Deter and Eliminate Illegal, Unreported an Unregulated Fishing. Rome. 24p

Siti Munawaroh, Penerapan Sanksi Penenggelaman Kapal Asing Pelaku Illegal Fishing Oleh Pemerintah Indonesia (Perspektif Hukum Internasional), Mimbar Yustitia, 3(1), 27–43, 2019,

Amry Mangihut Tua, The Drowning Policy The Foreign Fishing Vessels Of Illegal Fishingby Indonesia Government In International Law Perspective, Legal Standing: Jurnal Ilmu Hukum, 3(2), 32– 50, 2019,

Dolfries J Neununy, Urgensi Omnibus Law (Undang-Undang Cipta Kerja) Terhadap Hak

Masyarakat Adat di Wilayah Pesisir, Balobe Law Jurnal, Volume 1 Nomor 2, Oktober 2021: h. 119 – 131,

Zainab Ompu Jainah, Penegakan Hukum dalam Masyarakat, Jurnal of rural and Development, Volume III No 2 Agustus 2012,

Ilham Fauzi et al, Kewenangan Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Asahan dalam Pelarangan Penggunaan Alat Tangkap Trawl Berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan Perikanan Nomor 71 Tahun 2016 Tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan di WPPNRI, Jurnal Edukasi Hukum Edu Yustisia Vol 1, No 2 (2022),

FAO 1995 dalam Sonny Koeshendrajana, I Wayan Rusastra, dan Purwito Martosubroto, Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 713: Gambaran Umum, Potensi dan Pemanfaatannya, (Jakarta: Amafrad Press, 2019),

Claudiya Radekna Salfauz, Efektivitas Code Of Conduct For Responsible Fisheries di Samudera Hindia Studi Kasus: Kerjasama Indonesia dan Australia Menanggulangi Illegal Unregulated Unreported (IUU) Fishing, Journal of International Relations, Volume 1, Nomor 2, Tahun 2015,

Ioannis Chapsos and Steve Hamilton, Illegal Fishing and Fisheries Crime as a Transnational Organized Crime in Indonesia, Trends in Organized Crime, 22(3), 255–273, 2019,

David J Agnew, et. al, Estimating the Worldwide Extent of Illegal Fishing. PloSone Journal, 4, (2), 2009,

Kasim Nurdin & Aris Widagdo. Combating illegal, unreported, unregulated (IUU) fishing in Indonesia. AACL Bioflux, 12, (6), 2019,

Siti Maimana Sari Ketaren, et al., Peranan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perpajakan dan Penyidik Polri dalam Penanganan tindak pidana perpajakan. USU Law Journal, Vol.II-No.2 (Nov-2013),

Shanti Dwi Kartika, Politik Hukum Undang-Undang Cipta Kerja, Info Singkat, Vol. XII No. 20/II/Puslit/Oktober/2020,

Shanti Dwi Kartika, Pembentukan Kebijakan Reformasi Hukum. Info Singkat, Vol. VIII No. 19/I/P3DI/Oktober/2016,

Osgar Sahim Matompo, Wafda vivid izziyana, Konsep Omnibus Law dan Permasalahan RUU Cipta Kerja, Rechstaat Nieuw, Vol. 5 No. 1, Oktober 2020

Zainuddin, Z. (2022). Implementation Of The Change Of The Chairman Of The Labuhan Batu Selatan Regional People's Representative Council. International Journal Reglement & Society (IJRS), 3(1), 11-18.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


 LOKASI KANTOR