Penjatuhan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Cyberbullying Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (Studi Putusan Nomor: 3745/Pid.Sus/2019/PN-Mdn)

Sahriyani Br Siregar, M. Ekaputra, Wessy Trisna

Abstract


Teknologi terus dikembangkan dalam rangka mempermudah manusia melakukan aktifitasnya sehari- hari. Salah satu produk teknologi informasi dan komunikasi kecanggihannya berkembang pesat dan menguasai hampir seluruh aspek kehidupan manusia adalah internet. Berkembangnya teknologi informasi dan komunikasi menyebabkan terjadinya tindakan perundungan (bullying) secara verbal yang terjadi di dunia maya, berupa perbuatan mencela, mengejek, dan bahkan memberikan sebuah ancaman di media sosial dilakukan oleh satu orang atau lebih atau dilakukan oleh oknum dengan tujuan tertentu kemudian dikenal dengan istilah cyberbullying. Cyberbullying merupakan kejahatan dalam kasus teknologi informasi dan komunikasi di dunia maya sehingga termasuk ke dalam bagian dari cybercrime. Kekerasan dunia maya atau cyberbullying jika dibandingan dengan kekerasan secara fisik lebih menyakitkan, pada umumnya korban cyberbullying mengalami depresi dan mendapat perlakukan yang tidak manusiawi dari para pelaku cyber bullying. Undang-Undang No 19 Tahun 2016, terdapat dalam pasal 45B menegaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 750.000.000.00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah). Adapun tujuan penelitian dari penulisan yang dilakukan penulis, yaitu: Untuk mengkaji dan menganalisis pengaturan hukum terhadap tindak pidana cyberbullying di Indonesia, Jenis penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah penelitian hukum normatif (normative legal research) atau penelitian hukum doktrinal.

Keywords


Sanksi Pidana, Cyberbullying, Transaksi Elektronik

Full Text:

PDF

References


Antonius Sanda, “Tinjauan Yuridis Terhadap Fenomena Cyberbullying Sebagai Kejahatan Di Dunia Cyber Dikaitkan Dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-VI/2008, Makassar, 2016.

Arianti, Vivi. “(Kebijakan Penegakan Hukum Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia)” Jurnal Yuridis Vol 6 No 2, 2019.

Koto, I. (2021, December). Kebijakan Hukum Terhadap Perbuatan Penggunaan Merek Yang Sama Pada Pokoknya. In Seminar Nasional Hukum, Sosial dan Ekonomi (Vol. 1, No. 1, pp. 42-51)

Koto, I., & Faisal, F. (2021). Penerapan Eksekusi Jaminan Fidusia Pada Benda Bergerak Terhadap Debitur Wanprestasi. Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS), 4(2), 774-781.

Pradityo Randy. “(Kebijakan Hukum Pidana Dalam Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme)” Jurnal Recht Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional Vol 5, No 1, 2016.

Sayid Muhammad Rifqi, Cyber Bullying Hak-hak Digital Right on Online Safety (Bandung: PT Refika Aditama, 2021).

Siahaan Andyasah Putera Utama. “(Pelanggaran Cybercrime Dan Kekuatan Yuridksi Di Indonesia)”, Jurnal teknik dan Informatika Vol 5, No 1, 2018.

Simatupang, R. S. A., Siagian, A. H., & Zulyadi, R. (2022). Kajian Hukum Terhadap Anak Yang Melakukan Tindak Pidana Narkotika Dalam Perspektif Kriminologi Studi di Polresta Deli Serdang. Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS), 5(2), 1137-1146.

Sopiani, Melinda “Analisis Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sbagai Korban Bullying Di Media Sosial”, Bandar Lampung: Universitas Lampung, 2018.

Wibowo Seno Gumbira, “(Problematika Implementasi UndangUndang Informasi Dan Transaksi Elektronik Dalam Menanggulangi Cyberbullying Di Sosial Media Pasca Judicial Review Mahkamah Konstitusi RI)”, Jurnal Kajian Hukum Dan Sosial,Vol.1 No1, 2019.

Zainuddin, Z. (2022). Implementation Of The Change Of The Chairman Of The Labuhan Batu Selatan Regional People's Representative Council. International Journal Reglement & Society (IJRS), 3(1), 11-18.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


 LOKASI KANTOR