Perlindungan Hukum Terhadap Dokter dan Tenaga Kesehatan Dalam Sengketa Medis

Dewi Fibrini

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk Untuk menganalisis penerapan per lindungan hukum dan kelemahan-kelemahan penerapan perlindungan hukum profesi dokter dalam penyelesaian sengketa medis antara dokter dan pasien saat ini. Selain itu penelitian ini juga menganalisa mengenai rekonstruksi perlindungan hukum profesi dokter dalam penyelesaian sengketa medis antara dokter dan pasien yang berbasis nilai keadilan. Dasar-dasar hukum yang memberikan perlindungan hukum terhadap dokter dalam menjalankan profesinya dan berhadapan dengan hukum karena terjadi dugaan malpraktek terdapat dalam Pasal 50 UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik kedokteran dan Pasal 27 ayat (1) UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Dalam penyelesaian sengketa medis antara dokter dan pasien sebagaimana tertuang dalam Pasal 50 Undang-Undang No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan Pasal 57 UndangUndang No. 36 Tahun tentang Tenaga Kesehatan belum sepenuhnya memberikan perlindungan bagi dokter, karena dalam praktiknya penanganan kasus dugaan malpraktik oleh penyidik kepolisian tentunya akan menggunakan tatacara atau prosedur yang ada di KUHAP sebagai acuannya, ini dikarenakan UUPK tidak mengatur bagaimana beracaranya apabila ada dugaan dokter melanggar pasal-pasal dalam UUPK

Keywords


Perlindungan Hukum, Dokter, Tenaga Kesehatan, Medis

Full Text:

PDF

References


Astuti, E. K., & SH, M. (2009). Transaksi Terapeutik dalam Upaya Pelayanan Medis di Rumah

Sakit. Jakarta: Citra Aditya Bakti.

Machmud, S. (2008). Penegakan Hukum dan Perlindungan Hukum bagi Dokter yang Diduga

Melakukan Medikal Malpraktek. Bandung: Mandar Maju.

Rahimah, R., & Koto, I. (2022). Implications of Parenting Patterns in the Development of Early

Childhood Social Attitudes. International Journal Reglement & Society (IJRS), 3(2), 129-

Rewur, E. (2021). “Perlindungan dan Penegakan Hukum Bagi Dokter yang Berhadapan dengan

Hukum”. Lex Crimen, 10 (6).

Sitepu, D.A, (2022). “Tanggung Jawab Keperdataan Dokter Muda Dalam Penanganan

Pelayanan Kesehatan Terhadap Pasien Di Rumah Sakit (Studi di RSUD. Dr. RM.

Djoelham Binjai)”, Jurnal Pencerah Bangsa (JPB), 1 (2).

Surakhmad, W. (1978). Dasar dan Teknik Research, Bandung: Tarsito.

Usman, R. (2012). Mediasi Di Pengadilan. Sinar Grafika, Jakarta.

Winarta, F. H. (2012). Hukum Penyelesaian Sengketa, Sinar Grafika, Jakarta


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


 LOKASI KANTOR