Perlindungan Hukum Terhadap Dokter dan Tenaga Kesehatan Dalam Sengketa Medis
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Astuti, E. K., & SH, M. (2009). Transaksi Terapeutik dalam Upaya Pelayanan Medis di Rumah
Sakit. Jakarta: Citra Aditya Bakti.
Machmud, S. (2008). Penegakan Hukum dan Perlindungan Hukum bagi Dokter yang Diduga
Melakukan Medikal Malpraktek. Bandung: Mandar Maju.
Rahimah, R., & Koto, I. (2022). Implications of Parenting Patterns in the Development of Early
Childhood Social Attitudes. International Journal Reglement & Society (IJRS), 3(2), 129-
Rewur, E. (2021). “Perlindungan dan Penegakan Hukum Bagi Dokter yang Berhadapan dengan
Hukum”. Lex Crimen, 10 (6).
Sitepu, D.A, (2022). “Tanggung Jawab Keperdataan Dokter Muda Dalam Penanganan
Pelayanan Kesehatan Terhadap Pasien Di Rumah Sakit (Studi di RSUD. Dr. RM.
Djoelham Binjai)”, Jurnal Pencerah Bangsa (JPB), 1 (2).
Surakhmad, W. (1978). Dasar dan Teknik Research, Bandung: Tarsito.
Usman, R. (2012). Mediasi Di Pengadilan. Sinar Grafika, Jakarta.
Winarta, F. H. (2012). Hukum Penyelesaian Sengketa, Sinar Grafika, Jakarta
Refbacks
- There are currently no refbacks.
LOKASI KANTOR