Penerapan Sanksi Berupa Sanksi Tindakan Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Cabul Berdasarkan Pasal 69 Ayat (2) Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (Studi Putusan Pengadilan Negeri Mandailing Natal No. 10/Pid.Sus-Anak/2022/PN Mdl)

Vinny Permata Sari, Mahmud Mulyadi, Detania Sukarja, Wessy Trisna

Abstract


Tindakan yang dijatuhkan majelis hakim dalam putusan Pengadilan Mandailing Natal no. 10/Pid.Sus-Anak/2022/PN Mdl tidak sebagaimana diamanatkan Pasal 82 ayat (1) huruf d UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak berupa pengobatan di LPKS tetapi di dinas sosial. Pengaturan dan penegakan hukum pidana anak pelaku tindak pidana cabul mengacu pada Pasal 69 Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Pasal 82 ayat (3) Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Penjatuhan sanksi pidana terhadap anak pelaku tindak pidana cabul dalam Putusan Pengadilan Negeri Mandailing Natal No. 10/Pid.Sus-Anak/2022/PN Mdl dimana majelis hakim menjatuhkan hukuman tindakan dilaksanakan oleh dinas sosial. Hal tersebut dipandang tepat karena dapat mewakilkan atau menutupi ketidaktersedian LPKS di Mandailing Natal dan keterbatasan biaya jika harus dipendahkan ke LPKS Sumatera Utara

Keywords


Anak-anak, Kejahatan Cabul dan Sanksi Tindakannya

Full Text:

PDF

References


Anwar, S Dan Mazuki Lubis. (2004). Sendi-Sendi Hukum Administrasi Negara, Medan: Gelora

Madani Press.

Asyhadie, Z & Arief Rahman. (2013). Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: PT. Rajagrafindo

Persada.

Djamil, M. Nasir. (2015). Anak Bukan Untuk Di Hukum, Jakarta Timur: Sinar Grafika.

http://www.jimly.com/makalah/namafile/56/Penegakan_Hukum.pdf, diakses 19 Agustus 2023.

Gultom, M. (2014). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dan Perempuan, Bandung: PT.

Refika Aditama.

Meitasari et.al. (2021). ”Implementasi Program Rehabilitasi Sosial Anak Yang Berhadapan

Dengan Hukum (ABH) Di Dinas Sosial Kabupaten Lamongan”, Dalam Jurnal Publika 9

(5).

Mertokusumo, S dan A. Pitlo. (1993). Bab-Bab Tentang Penemuan Hukum, Bandung: PT. Citra

Aditya Bakti.

Mertokusumo, S. (2006). Hukum Acara Perdata Indonesia, Yogyakarta: Liberty.

M. Taufik Makarao et.al. (2013). Pengkajian Hukum Tentang Penerapan Restorative Justice

Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Yang dilakukan Oleh Anak-Anak, Jakarta: Badan

Pembinaan Hukum Nasional.

Muladi Dan Barda Nawawi Arief. (1982). Pidana Dan Pemidanaan, Semarang: FH Unissula

Semarang.

Nur, E.R. (2015). Analisis Disparitas Putusan Hakim Terhadap Tindak Pidana Asusila: Studi

Perkara Nomor: 111/Pid.b/2012/PN.SKD Dan Nomor 270/Pid.b/2012/PN.SKD Pada

Pengadilan Negeri Sukadana, Lampung: Lemlit/LP2M IAIN Raden Intan Lampung.

Rahimah, R., & Koto, I. (2022). Implications of Parenting Patterns in the Development of Early

Childhood Social Attitudes. International Journal Reglement & Society (IJRS), 3(2), 129-

Sitepu, D.A, (2022). “Tanggung Jawab Keperdataan Dokter Muda Dalam Penanganan

Pelayanan Kesehatan Terhadap Pasien Di Rumah Sakit (Studi di RSUD. Dr. RM.

Djoelham Binjai)”, Jurnal Pencerah Bangsa (JPB), 1 (2).

Soekanto, S. (2014). Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta: PT.

Rajagrafindo Persada.

Supeno, H. (2010). Kriminalisasi Anak, Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.

Surakhmad, W. (1978). Dasar dan Teknik Research, Bandung: Tarsito.

Waluyo, B. (2008). Pidana Denda Dan Pemidanaan, Jakarta: Sinar Grafika


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


 LOKASI KANTOR