Hubungan Relasional Teori Hukum Moralitas Thomas Aquinas Dengan Teori Kausalitas Ibn Rusyd

Said Ahmad Sarhan Lubis

Abstract


Studi ini bertujuan untuk menggali hubungan antara Teori Hukum Moralitas Thomas Aquinas dengan Teori Kausalitas Ibn Rusyd dalam konteks filosofi dan etika. Dengan merangkai argumen dari kedua pemikir klasik ini, penelitian ini menyoroti pentingnya pemahaman akan sebab-akibat dalam kehidupan manusia dan alam semesta. Thomas Aquinas menegaskan bahwa kebahagiaan tertinggi manusia tercapai melalui pandangan kepada Yang Ilahi, sedangkan Ibn Rusyd mempertegas bahwa segala sesuatu dalam alam semesta adalah akibat dari kehendak Tuhan yang maha kuasa. Keduanya menggarisbawahi pentingnya kehendak bebas manusia dalam mencapai kebaikan moral yang bersumber dari hukum kodrat Tuhan. Dalam kaitannya dengan teori moralitas, Thomas Aquinas menunjukkan bahwa manusia harus mengarahkan tindakannya kepada Tuhan sebagai tujuan akhir, sementara Ibn Rusyd menekankan bahwa segala sesuatu dalam alam semesta merupakan manifestasi dari kehendak mutlak Tuhan. Dengan demikian, keduanya memperkaya pemahaman kita tentang moralitas dan kausalitas, serta hubungannya dengan pencapaian tujuan manusia dalam konteks spiritual dan moral. Penelitian ini menguraikan konsep-konsep kunci dari kedua teori tersebut, memberikan wawasan baru tentang bagaimana pemikiran moralitas klasik dapat menginspirasi pemikiran kontemporer tentang etika dan moralitas. Melalui pendekatan analitis, penelitian ini memberikan kontribusi penting terhadap pemahaman kita tentang kompleksitas hubungan antara agama, filsafat, dan etika dalam konteks kehidupan manusia dan alam semesta

Keywords


Teori Hukum Moralitas, Thomas Aquinas, Teori Kausalitas Ibnu Rusyd, Hubungan Filosofis dan Etika

Full Text:

PDF

References


Abdullah, M. A. (1996). Studi Agama: Normativitas atau Historisitas, Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Afrizal M. (2006). Ibn Rusyd Tujuh Perdebatan Utama dalam Teologi Islam, Jakarta: Erlangga.

Hadiwiyono H. (2001). Sari Sejarah Filsafat Barat 2, Cet ke-XVII, Yogyakarta: Kanisus.

Jama’ah, Muhammad Luthfi. (1926). Tarikh Falasifah fi Al-Masyriq wa Al-Maghrib, Mesir: Najib Mitri.

J.H. Rapas. (2001). Filsafat Politik Plato, Aristoteles, Agustinus, Machiavelli, Jakarta: Raja Grafindo Persada.

K Bertens. (1993). Etika, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Poespoprodjo. (1999). Filsafat Moral Kesusilaan dalam Teori dan Praktek, Bandung: Pustaka Grafika.

Rahimah, R., & Koto, I. (2022). Implications of Parenting Patterns in the Development of Early Childhood Social Attitudes. International Journal Reglement & Society (IJRS), 3(2), 129-133.

Rusyd, I. (2010). Tahafut at-Thafut, Sanggahan Terhadap Tahafut al-Falasifah, terj. Khalifaturrahman Fath, Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Suseno, F. M. (1989). Etika Sosial, Jakarta: Gramedia.

Suseno, F. M. (1996). 13 Tokoh Etika Sejak Zaman Yumami sampai Abad ke 19, Jakarta: Kanisius.

Tafsir, A. (2012). Filsafat Umum: Akal dan Hati Sejak Thales Sampai Capra, Bandung: Remaja Rosdakarya


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


 LOKASI KANTOR