Analisis Yuridis Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (Kppu) Perkara No. 10/Kppu-I/2015 Dalam Perdagangan Sapi Impor Di Jakarta, Bogor,Depok, Tangerang Dan Bekasi

Ningrum Natasya Sirait, Mahmul Siregar, Suhaidi Suhaidi, Ridho Pamungkas

Abstract


Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh investigator KPPU, kenaikan harga sapi impor terjadi karena adanya tindakan pembatasan pasokan yang dilakukan oleh feedloter. Melalui serangkaian proses pembuktian yang dilakukan, KPPU sebagai lembaga yang berwenang dalam menangani perkara kartel, menyatakan 32 (tiga puluh dua) pelaku usaha yang merupakan importir dan feedloter yang terbukti melakukan praktek kartel dan penguasaan pasar. Untuk menentukan pelaku usaha yang dilaporkan melakukan pelanggaran hukum persaingan, proses pembuktian merupakan unsur yang penting dalam memutus pelanggaran yang ada. Pembuktian Perjanjian yang dilarang dalam bentuk kartel dan pembuktian Kegiatan yang Dilarang dalam bentuk penguasaan pasar dilakukan oleh KPPU dengan menggunakan bukti tidak langsung atau indirect evidance. Dari hasil penelitian yang dilakukan terhadap pembuktian yang dilakukan oleh KPPU, terdapat beberapa kelemahan dalam membuktikan adanya penimbunan sapi karena adanya larangan atau hambatan kepada RPH untuk membeli sapi dari feedloter. Selain itu, tidak terbukti juga adanya hambatan kepada pesaing karena dalam pasar bersangkutan sapi import, tidak ada persaingan antara importir dan peternak sapi lokal. Dari sisi pembuktian rule of reason, tindakan feedloter mengatur penjualan ke RPH dilakukan demi menjaga keberlangsungan pasokan sapi ke konsumen. Hal tersebut semestinya menjadi pertimbangan dari KPPU dalam membaca dampak dari perilaku feedloter

Keywords


Kartel, KPPU, Bukti tidak langsung, Daging sapi, Feedloter, Importir

References


Anggraini, A.M Tri. “Penggunaan Bukti Ekonomi Dalam Kartel Berdasarkan Hukum Pesaingan Usaha.” Jurnal Hukum PRIORIS, Vol. 3 No. 3, Tahun 2013: 11.

Hansen, Knud, dkk. Undang-Undang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Jakarta: Katalis, 2002.

Hukumonline. "Dugaan Kartel Warnai Kelangkaan Daging Sapi." www.hukumonline.com. Februari 7, 2013. http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5113151395cb2/dugaan-kartel-warnai-kelangkaan-daging-sapi (accessed Agustus 13, 2016).

Koto, I., & Faisal, F. (2021). Penerapan Eksekusi Jaminan Fidusia Pada Benda Bergerak Terhadap Debitur Wanprestasi. Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS), 4(2), 774-781.

KPPU. Putusan Nomor 10/KPPU-I/2015 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 11 dan Pasal 19 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam Perdagangan Sapi Impor di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (JABODETABEK). (Diputuskan tanggal 1 April 2016).

Lubis, Andi Fahmi. "Analisis Ekonomi Dalam Hukum Persaingan." Law Review, Vol. IX, No.3, 2010.

Pakpahan, Norman S. Pokok-pokok Pikiran tentang Hukum Persaingan Usaha. Jakarta: ELIPS, 1994.

Rahimah, R., & Koto, I. (2022). Implications of Parenting Patterns in the Development of Early Childhood Social Attitudes. International Journal Reglement & Society (IJRS), 3(2), 129-133.

Riyanto. Perlindungan Lingkungan Hidup Dalam Perdagangan Internasional:Studi Mengenai Eksport Indonesia di Bidang Perikanan dan Kehutanan. Disertasi, Jakarta: Fakultas Hukum Pascasarjana, Universitas Indonesia, 2005.

Sukirno, Sadono. Mikroekonomi Teori Pengantar, Edisi Ketiga. Jakarta: Raja Grafindo, 2010.

Sulistiyono, Adi, and Muhammad Rustamaji. Hukum Ekonomi sebagai Panglima. Sidoarjo: Masmedia Buana Pustaka, 2009.

UNCTAD. "The Use of Economic Analiysis in Competition Cases." Study by the UNCTAD Secretariat Sesi 10. Jenewa: UNCTAD, 7-9 Juli 2009. 16.

Zainuddin, Z. (2022). Implementation Of The Change Of The Chairman Of The Labuhan Batu Selatan Regional People's Representative Council. International Journal Reglement & Society (IJRS), 3(1), 11-18


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


 LOKASI KANTOR