Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia Melalui Perkawinan Campuran Di Kantor Imigrasi Kelas 1 Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandung

Joenari Anthony Marpaung, Suhaidi Suhaidi, Jelly Leviza, Dedi Harianto

Abstract


Meningkatnya kejahatan internasional dan transnasional juga menjadi salah satu pertimbangan pembaruan Undang-undang Keimigrasian di Indonesia dari yang sebelumnya UU RI No.9 Tahun 1992 menjadi UU RI Nomor 6 Tahun 2011. Adanya persyaratan-persyaratan di bidang keimigrasian, merupakan hambatan-hambatan dalam pola migrasi legal, telah mendorong munculnya keterlibatan kelompok kejahatan lintas negara yang berupaya mengembangkan pola migrasi illegal. Kelompok ini memanfaatkan kondisi kelemahan ekonomi, sosial, budaya dan psikologis masyarakat kelas bawah. Pola migrasi illegal menghasilkan imigran illegal yang berimplikasi kepada munculnya masalah kemanan baru berupa aksi-aksi kejahatan yang melintasi batas negara (transnational crime) yang berkembang lebih lagi menjadi kejahatan lintas negara terorganisasi (transnational organized crime) seperti penyelundupan manusia. Metode Penelitian yang digunakan yaitu penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Regulasi tentang upaya penanggulangan penyelundupan manusia kaitannya dengan regulasi perkawinan campuran adalah -undang RI Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian pasal 13,42,89 dan 120. Regulasi ini kurang spesifik dimana ada skema perkawinan campuran yang tidak terbahas dalam penentuan hukuman bagi para pelaku. Akhirnya jerat pidana yang diberikan tidak spesifik dan disinyalir memiliki kelemaham dalam penerapan konsep keadilan. Tindak pidana penyelundupan manusia melalui skema perkawinan campuran dapat dicegah apabila dapat mencegah terjadinya perkawinan campuran.

Keywords


Penyelundupan Manusia, Keimigrasian, Perkawinan Campuran

Full Text:

PDF

References


Amalia. R & Ni Ketut S.D. 2015. “Perkawinan Campuran Dalam Kaitannya Dengan Undang-Undang No. 6 tahun 2011 Tentang Keimigrasian.” Bagian Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Udayana.

Ashsubli M.2015. “Undang-Undang Perkawinan Dalam Pluralitas Hukum Agama.” Jurnal Cita Hukum 3(2).

Eranovita K.P . 2014. “Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Tindak Pidana Penyeleundupan Orang (People Smuggling)”, dalam Jurnal Lex Crimen, Vol. III, No. 4, AgsNov

Koto, I. (2021, December). Kebijakan Hukum Terhadap Perbuatan Penggunaan Merek Yang Sama Pada Pokoknya. In Seminar Nasional Hukum, Sosial dan Ekonomi (Vol. 1, No. 1, pp. 42-51)

Koto, I., & Faisal, F. (2021). Penerapan Eksekusi Jaminan Fidusia Pada Benda Bergerak Terhadap Debitur Wanprestasi. Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS), 4(2), 774-781.

IOM, 2012, Petunjuk Operasional Penanganan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia “Pencegatan, Penyidikan, Penuntutan dan Koordinasi di Indonesia”, Jakarta: IOM.

Martha, I Dewa Agung Gede Mahardhika “Pertanggungjawaban Pidana terhadap Pelaku Tindak Pidana Penyelundupan Manusia”, Badung, Jurnal Magister Hukum Udayana, Vol. 5, No. 1. 2016).

Novita Polina Sitompul, 2022. Peran BPKP Dan Inspektorat Daerah Dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi Yang Dilakukan Oleh Pns Daerah. Jurnal Pencerah Bangsa: Hukum, Sosial, Ekonomi. 1 (2), 57-65.

Rahardjo. R 1991. Ilmu Hukum Bandung, Citra Aditya Bakti.

Riadi, W. 2017. Implementasi Pencegahan Perdagangan Orang Dari Perspektif Pertahanan Negara. Jurnal Strategi Perang Semesta, Vol.3, (No.2, Juni)

Santoso. I. 2014. Prespektif Imigrasi dalam Migrasi Manusia. Bandung : Pustaka Reka Cipta.

--------------2007. Perspektif Imigrasi Dalam United Nation Convention Against Transnational Organized Crime, Cetakan Pertama, Jakarta: Perum Percetakan Negara.

Simatupang, R. S. A., Siagian, A. H., & Zulyadi, R. (2022). Kajian Hukum Terhadap Anak Yang Melakukan Tindak Pidana Narkotika Dalam Perspektif Kriminologi Studi di Polresta Deli Serdang. Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS), 5(2), 1137-1146.

Zainuddin, Z. (2022). Implementation Of The Change Of The Chairman Of The Labuhan Batu Selatan Regional People's Representative Council. International Journal Reglement & Society (IJRS), 3(1), 11-18.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


 LOKASI KANTOR