Pertanggungjawaban Pidana Praktik Dokter Dalam Transplantasi Organ-Jaringan Pada Tubuh Manusia

Henry Joni Rambe, Alvi Syahrin, M. Hamdan, Suhaidi Suhaidi

Abstract


Transplantasi organ-jaringan tubuh manusia merupakan suatu tindakan medik yang sangat bermanfaat bagi pasien yang mengalami gangguan fungsi organ tubuh yang rusak berat. Gangguan fungsi organ tubuh yang rusak dalam arti organ tersebut memang sudah tidak berfungsi lagi sebagaimana mestinya dan keadaan ini dapat mengganggu sistem metabolisme dan kelangsungan hidup orang tersebut. Transplantasi berasal dari kata transplant yaitu to take up and plant to another atau mengambil dan menanamkan organ-jaringan ke tempat lain di dalam tubuhnya atau tubuh orang lain dengan tujuan pengobatan. Menurut kamus Oxfortd transplant adalah take one organ from one person, animal, part of the body and put it in to or on to another yang artinya mengambil organ dari seseorang, hewan atau bagian tubuh dan memindahkannya pada tubuh kita atau tubuh orang lain. Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan tidak memberikan secara tegas tentang pengertian dari transpalntasi, namun pada Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan Bab I ketentuan Pasal 1 ayat (5) ada memberikan definisi secara jelas tentang transplantasi yaitu rangkaian tindakan medis dengan memindahkan organ atau alat-alat tubuh dan atau jaringan tubuh manusia, yang berasal dari tubuh orang lain atau tubuh sendiri dalam rangka pengobatan untuk menggantikan organ dan atau jaringan tubuh manusia yang tidak berfungsi dengan baik sebagaimana mestinya. Metode penelitian yang digunakan dalam pembuatan tesis ini adalah metode penelitian normatif atau legal research sedangkan sifat dari penelitian ini adalah deskriftif analisis. Kesimpulan penelitian ini adalah sanksi pidana praktik dokter pada transplantasi organ-jaringan manusia setelah memenuhi unsur berupa Informed Consent berupa perbuatan dengan kesalahan yang disengaja ataupun kelalaian, yang telah melawan hukum serta telah berakibat pada pasien dan dapat dipertanggung jawabkan antara lain berupa pidana penjara, pidana kurungan dan pidana denda disamping sanksi administratif dan sanksi perdata.

Keywords


Pertanggungjawaban Pidana, Dokter, Transplantasi

Full Text:

PDF

References


Danny Wiradharma, Hukum Kedokteran, Jakarta, Binarupa Aksara, 1996

Jhon M. Echols, Kamus Sains, Inggris Indonesia, Penerbit PT. Gramedia, Jakarta

Koto, I. (2021, December). Kebijakan Hukum Terhadap Perbuatan Penggunaan Merek Yang Sama Pada Pokoknya. In Seminar Nasional Hukum, Sosial dan Ekonomi (Vol. 1, No. 1, pp. 42-51)

Koto, I., & Faisal, F. (2021). Penerapan Eksekusi Jaminan Fidusia Pada Benda Bergerak Terhadap Debitur Wanprestasi. Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS), 4(2), 774-781.

M.Jusuf Hanafiah, Etika Kedokteran dan Hukum Kesehatan, Edisi-3, Penerbit Buku Kedokteran EGC, 1997

Victoria Bull, Oxford LEANER POCKET Dictionary, Fourth Edition, Oxford University Press, 2008

Wira Anggaryatama. (2022). Tinjauan Kriminologi Terhadap Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan Secara Bersama-Sama. Jurnal Pencerahan Bangsa: Hukum, Sosial, Ekonomi, 1 (1), 43-53.

Zainuddin, Z. (2022). Implementation Of The Change Of The Chairman Of The Labuhan Batu Selatan Regional People's Representative Council. International Journal Reglement & Society (IJRS), 3(1), 11-18.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


 LOKASI KANTOR